Mengenal Model-model Asuransi Kredit P2P Lending

Mengenal Model-model Asuransi Kredit P2P Lending - Hallo sahabat insurance and tax, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mengenal Model-model Asuransi Kredit P2P Lending, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Afrianto, Artikel Asuransi Kredit, Artikel P2P, Artikel P2P Lending, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mengenal Model-model Asuransi Kredit P2P Lending
link : Mengenal Model-model Asuransi Kredit P2P Lending

Baca juga


Mengenal Model-model Asuransi Kredit P2P Lending


Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewajibkan perusahaan teknologi finansial peer-to-peer ( fintech P2P) lending bekerja sama dengan asuransi sebagai syarat mendapatkan perizinan sudah mulai digaungkan akhir tahun 2018. Tentunya ini peluang bagus bagi perusahaan asuransi umum untuk mempersiapkan regulasi ini. Meski demikian, apakah asuransi ini memang dibutuhkan?

Jawabannya antara iya dan tidak. Perusahaan P2P Lending sendiri memperhitungkan Non Performance Loan (NPL) Ratio sebagai dasar pengenaan rate yang dibebankan kepada nasabah. Di sisi lain, Perusahaan Asuransi tidak mau rugi. Mereka akan mengenakan tarif premi yang tidak hanya lebih tinggi dari NPL Ratio, tetapi juga menerapkan review clause. 

Apa itu review clause? Review Clause adalah jurus sakti Asuransi untuk mereview ulang tarif premi yang dikenakan kepada perusahaan P2P Lending jika NPL nya melebihi NPL yang diinfokan di awal. Misalnya, jika perusahaan P2P Lending menginformasikan di awal bahwa NPL nya 2%, maka perusahaan asuransi akan menerapkan premi di angka 3% misalnya. Jika NPL nya menjadi 4% saja, maka perusahaan asuransi akan segera menaikan premium.

Model-model asuransi kredit


Ada dua jenis model asuransi kredit, yaitu Administration Service Only (ASO) dan Risk Sharing Partnership.

Administration Service Only (ASO)
Dari istilahnya, asuransi hanya berperan sebagai administrator. Di sini tampaknya tidak ada pengalihan risiko. Kenapa? Karena factor rating utamanya adalah proyeksi NPL ditambah dengan "biaya administrasi" bagi asuransi. Risiko perusahaan P2P Lending berupa nominal NPL diambil oleh Perusahaan Asuransi dengan membayarkan premi deposit yang jumlahnya senilai NPL. Perusahaan asuransi akan membayarkan ke perusahaan P2P Lending jika terjadi gagal bayar.
Rasa saya, perusahaan asuransi menerapkan ASO karena mereka tidak yakin dengan nilai NPL perusahaan P2P Lending tersebut. Mereka pun membutuhkan data statistik di tahun pertama untuk berani masuk pada model yang kedua, yaitu Risk Sharing Partnership.

Risk Sharing Partnership
Model yang kedua ini dibuat jika perusahaan asuransi sudah mendapatkan data statistik aktual NPL dari perusahaan P2P Lending yang bersangkutan. Bagaimana cara menghitung premi? Ada 3 variable dari model ini, yaitu:
  1. NPL : non performance loan
  2. EIL : estimation increasing loss
  3. CF : commission fee
Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:

       NPL      
  (EIL – CF)

Contoh:

       4%        = 6.7%
0.8% - 0.2%


So menurut Anda, apakah asuransi kredit benar-benar dibutuhkan oleh perusahaan P2P Lending? Jika menerapkan ASO dan menerapkan premi jauh di atas NPL, apakah perusahaan asuransi akan memiliki produk asuransi yang nyaris tanpa risiko?


AAN


Demikianlah Artikel Mengenal Model-model Asuransi Kredit P2P Lending

Sekianlah artikel Mengenal Model-model Asuransi Kredit P2P Lending kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mengenal Model-model Asuransi Kredit P2P Lending dengan alamat link https://insurancetaxs.blogspot.com/2019/03/mengenal-model-model-asuransi-kredit.html

Komentar