Asuransi Directors & Officers Liability - Hallo sahabat insurance and tax, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Asuransi Directors & Officers Liability, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel APAI,
Artikel APAI Bab 31,
Artikel Directors’ And Officers’ Liability, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Asuransi Directors & Officers Liability
link : Asuransi Directors & Officers Liability
“Setiap Anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”
Apapun keputusan yang diambil oleh pemimpin, semuanya memiliki dampak positif atau negatif; bahkan memiliki pendukung maupun penentang. Pemimpin harus memberikan keputusan yang tepat bagi keuntungan perusahaannya. Polis D&O membantu pemimpin/direktur dalam mengambil keputusan. D&O mengkover direktur dari tuntutan yang ditujukan oleh orang lain atas keputusan yang dibuatnya.
Siapa saja yang bisa menggungat / ajukan tuntutan? Karyawan, direktur yang lain, pemerintah, regulator, kurator, pelanggan, kompetitor, pemegang saham, supplier, kontraktor, masyarakat, LSM.
Siapa yang menanggung kerugian?
1. Ditanggung sendiri
2. Perusahaan tempat bekerja
3. Perusahaan asuransi
Penggantirugian oleh perusahaan (corporate indemnification)
Pembayaran atas putusan, penyelesaian dan biaya pembelaan oleh Perusahaan bukanlah tanpa syarat. Harus ada:
Apa yang diberikan asuransi D & O?
Anda sekarang membaca artikel Asuransi Directors & Officers Liability dengan alamat link https://insurancetaxs.blogspot.com/2019/09/asuransi-directors-officers-liability.html
Judul : Asuransi Directors & Officers Liability
link : Asuransi Directors & Officers Liability
Asuransi Directors & Officers Liability
Tanggungjawab hukum direktur secara spesifik diatur dalam UU PT No. 40 / 2007 article 97 point (3) :“Setiap Anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”
Siapa saja yang bisa menggungat / ajukan tuntutan? Karyawan, direktur yang lain, pemerintah, regulator, kurator, pelanggan, kompetitor, pemegang saham, supplier, kontraktor, masyarakat, LSM.
Siapa yang menanggung kerugian?
1. Ditanggung sendiri
2. Perusahaan tempat bekerja
3. Perusahaan asuransi
Penggantirugian oleh perusahaan (corporate indemnification)
Pembayaran atas putusan, penyelesaian dan biaya pembelaan oleh Perusahaan bukanlah tanpa syarat. Harus ada:
- Persetujuan dewan direksi/ komisaris, pemegang saham
- Kondisi keuangan perusahaan
DENGAN BATASAN:
- Dilarang jurisdiksi suatu negara (Amerika Latin, Australia, Perancis)
- Dilarang oleh undang-undang (contoh: US SEC law untuk pelanggaran SEC)
- Tidak disetujui bila oleh dewan direksi/komisaris memutuskan,tindakan direktur tidak dengan itikad baik
- Tidak disetujui bila tuntutan diajukan oleh pemegang saham
Apa yang diberikan asuransi D & O?
- Jaminan atas management error and omission
- Wrongful act --> honest mistake --> jika keputusan yang diambil salah sehingga pihak ke-3 rugi.
Siapa yang dijamin?
- Direktur
- Komisaris
- Seseorang yang dianggap direktur atau pejabat oleh undang-undang
- Sekretaris perusahaan
- Karyawan / manager
- Ahli waris
Yang dicover bukan titelnya, tetapi fungsinya / fungsi manajerialnya. Yang dicover personalnya, bukan perusahaannya.
Demikianlah Artikel Asuransi Directors & Officers Liability
Sekianlah artikel Asuransi Directors & Officers Liability kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Asuransi Directors & Officers Liability dengan alamat link https://insurancetaxs.blogspot.com/2019/09/asuransi-directors-officers-liability.html
Komentar
Posting Komentar