Side A dan B Polis Directors and Officers Liability - Hallo sahabat insurance and tax, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Side A dan B Polis Directors and Officers Liability, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel APAI,
Artikel APAI Bab 31,
Artikel Directors’ And Officers’ Liability, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Side A dan B Polis Directors and Officers Liability
link : Side A dan B Polis Directors and Officers Liability
Side A
Tanggung Gugat Direktur & Pejabat (Directors & Officers Liability):
membayar setiap kerugian atas nama Orang yang Dipertanggungkan yang mana Orang yang Dipertanggungkan tidak memperoleh ganti rugi dari Perusahaan,
Side B
Penggantirugian oleh Perusahaan (Company reimbursement):
membayar setiap kerugian yang mana Perusahaan diijinkan atau diwajibkan secara hukum untuk memberikan ganti rugi kepada Orang yang Dipertanggungkan,
Anda sekarang membaca artikel Side A dan B Polis Directors and Officers Liability dengan alamat link https://insurancetaxs.blogspot.com/2019/09/side-dan-b-polis-directors-and-officers.html
Judul : Side A dan B Polis Directors and Officers Liability
link : Side A dan B Polis Directors and Officers Liability
Side A dan B Polis Directors and Officers Liability
Ada 2 klausul jaminan dalam Polis Directors and Officers Liability, yaitu Side A dan Side BSide A
Tanggung Gugat Direktur & Pejabat (Directors & Officers Liability):
membayar setiap kerugian atas nama Orang yang Dipertanggungkan yang mana Orang yang Dipertanggungkan tidak memperoleh ganti rugi dari Perusahaan,
Side B
Penggantirugian oleh Perusahaan (Company reimbursement):
membayar setiap kerugian yang mana Perusahaan diijinkan atau diwajibkan secara hukum untuk memberikan ganti rugi kepada Orang yang Dipertanggungkan,
Struktur jaminan polis D&O:
- Proteksi secara individual maupun kolegial
- Jaminan termasuk: ganti rugi atas putusan, penyelesaian, biaya investigasi dan biaya pembelaan yang menjadi kewajiban direktur & pejabat
- Perusahaan tidak dijamin (namun dapat dijamin dengan perluasan jaminan, yaitu employement practice dan company securities)
- Perusahaan Asuransi tidak berkewajiban melakukan pembelaan (no duty to defend - harus ada permintaan)
- Batas wilayah teritorial / Territorial Limit
- Batas wilayah kuasa hukum / Jurisdictional Limit
- Interpretasi Polis: Hukum Indonesia (jika terjadi dispute. Ini soal interpretasi hukum polis)
- Polis Claims Made / Claims Made Policy
Demikianlah Artikel Side A dan B Polis Directors and Officers Liability
Sekianlah artikel Side A dan B Polis Directors and Officers Liability kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Side A dan B Polis Directors and Officers Liability dengan alamat link https://insurancetaxs.blogspot.com/2019/09/side-dan-b-polis-directors-and-officers.html
Komentar
Posting Komentar