Prudential Tanggung Biaya Tes Corona bagi Nasabahnya - Hallo sahabat insurance and tax, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Prudential Tanggung Biaya Tes Corona bagi Nasabahnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Corona,
Artikel News,
Artikel Prudential, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Prudential Tanggung Biaya Tes Corona bagi Nasabahnya
link : Prudential Tanggung Biaya Tes Corona bagi Nasabahnya
Bisnis.com, JAKARTA - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia menyatakan akan menanggung biaya tes pemeriksaan dari virus Corona bagi nasabahnya, jika diperlukan.
Chief Operations Officer Prudential Indonesia Dian Budiani menjelaskan pihaknya tetap akan memberikan perlindungan sesuai dengan manfaat dan ketentuan polis untuk seluruh produk asuransi yang dimiliki nasabah.
Menurut Dian, hal tersebut tetap berlaku dalam kondisi-kondisi yang disebabkan oleh COVID-19, termasuk saat ini setelah penyebaran virus tersebut sudah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO).
"Prudential Indonesia akan menanggung biaya tes COVID-19 selama nasabah tersebut diharuskan untuk rawat inap secara medis [medically necessary] dan tes COVID-19 yang diperlukan untuk upaya penyembuhan kondisi medis nasabah," ujar Dian kepada Bisnis, Minggu (15/3/2020).
Perseroan pun menyatakan akan menanggung biaya tes COVID-19 bagi nasabah PRUWorks yang merupakan layanan asuransi kumpulan bagi karyawan badan usaha. Tes berlaku dengan syarat kondisi yang sama seperti nasabah lainnya.
"Prudential Indonesia akan menanggung biaya tes COVID-19 apabila nasabah [asuransi kumpulan] memiliki kondisi medis yang membutuhkan tes COVID-19 tersebut, baik untuk rawat inap maupun rawat jalan, sesuai dengan manfaat asuransi yang dimiliki perusahaan," ujar dia.
Semua nasabah Prudential dapat menerima santunan tunai tambahan Rp1 juta per hari jika menjalani rawat inap akibat infeksi virus Corona selama periode inisiatif, dihitung sejak tanggal awal nasabah dirawat di rumah sakit, selama maksimal 30 hari.
Manfaat tersebut berlaku bagi seluruh nasabah Prudential, baik yang memiliki atau tidak memiliki manfaat asuransi kesehatan atau rumah sakit. Hal tersebut menurutnya berlaku untuk seluruh klaim yang secara pasti terdiagnosis infeksi COVID-19 oleh rumah sakit.
"Kami selalu berkomitmen untuk menempatkan perlindungan nasabah sebagai prioritas utama. Komitmen ini pula yang terus mendorong kami untuk selalu melindungi nasabah, khususnya di tengah tantangan kesehatan global saat ini," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa seiring perkembangan kasus corona, pemerintah akan meningkatkan langkah ekstra dalam menangani pandemi. Salah satunya yakni dengan meningkatkan pelayanan tes infeksi COVID-19 dan pengobatan secara maksimal.
Jokowi pun telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan dukungan anggaran yang memadai untuk digunakan secara efektif dan efisien. Hal tersebut berkaitan dengan Undang-Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang memungkinkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk memprioritaskan dan menggunakan anggaran secara cepat.
"Inilah saatnya bekerja bersama-sama, saling tolong menolong ,dan bersatu padu, gotong royong, kita ingin ini menjadi sebuah gerakan masyarakat agar masalah COVID-19 ini bisa tertangani dengan maksimal," ujar Jokowi, di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020).
Hotline Corona Kementerian Kesehatan:
021-5210411
081212123119
Hotline Corona Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:
112
081388376955
Sumber: Bisnis.com
Anda sekarang membaca artikel Prudential Tanggung Biaya Tes Corona bagi Nasabahnya dengan alamat link https://insurancetaxs.blogspot.com/2020/03/prudential-tanggung-biaya-tes-corona.html
Judul : Prudential Tanggung Biaya Tes Corona bagi Nasabahnya
link : Prudential Tanggung Biaya Tes Corona bagi Nasabahnya
Prudential Tanggung Biaya Tes Corona bagi Nasabahnya
Bisnis.com, JAKARTA - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia menyatakan akan menanggung biaya tes pemeriksaan dari virus Corona bagi nasabahnya, jika diperlukan.
Chief Operations Officer Prudential Indonesia Dian Budiani menjelaskan pihaknya tetap akan memberikan perlindungan sesuai dengan manfaat dan ketentuan polis untuk seluruh produk asuransi yang dimiliki nasabah.
Menurut Dian, hal tersebut tetap berlaku dalam kondisi-kondisi yang disebabkan oleh COVID-19, termasuk saat ini setelah penyebaran virus tersebut sudah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO).
"Prudential Indonesia akan menanggung biaya tes COVID-19 selama nasabah tersebut diharuskan untuk rawat inap secara medis [medically necessary] dan tes COVID-19 yang diperlukan untuk upaya penyembuhan kondisi medis nasabah," ujar Dian kepada Bisnis, Minggu (15/3/2020).
Perseroan pun menyatakan akan menanggung biaya tes COVID-19 bagi nasabah PRUWorks yang merupakan layanan asuransi kumpulan bagi karyawan badan usaha. Tes berlaku dengan syarat kondisi yang sama seperti nasabah lainnya.
"Prudential Indonesia akan menanggung biaya tes COVID-19 apabila nasabah [asuransi kumpulan] memiliki kondisi medis yang membutuhkan tes COVID-19 tersebut, baik untuk rawat inap maupun rawat jalan, sesuai dengan manfaat asuransi yang dimiliki perusahaan," ujar dia.
Semua nasabah Prudential dapat menerima santunan tunai tambahan Rp1 juta per hari jika menjalani rawat inap akibat infeksi virus Corona selama periode inisiatif, dihitung sejak tanggal awal nasabah dirawat di rumah sakit, selama maksimal 30 hari.
Manfaat tersebut berlaku bagi seluruh nasabah Prudential, baik yang memiliki atau tidak memiliki manfaat asuransi kesehatan atau rumah sakit. Hal tersebut menurutnya berlaku untuk seluruh klaim yang secara pasti terdiagnosis infeksi COVID-19 oleh rumah sakit.
"Kami selalu berkomitmen untuk menempatkan perlindungan nasabah sebagai prioritas utama. Komitmen ini pula yang terus mendorong kami untuk selalu melindungi nasabah, khususnya di tengah tantangan kesehatan global saat ini," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa seiring perkembangan kasus corona, pemerintah akan meningkatkan langkah ekstra dalam menangani pandemi. Salah satunya yakni dengan meningkatkan pelayanan tes infeksi COVID-19 dan pengobatan secara maksimal.
Jokowi pun telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan dukungan anggaran yang memadai untuk digunakan secara efektif dan efisien. Hal tersebut berkaitan dengan Undang-Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang memungkinkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk memprioritaskan dan menggunakan anggaran secara cepat.
"Inilah saatnya bekerja bersama-sama, saling tolong menolong ,dan bersatu padu, gotong royong, kita ingin ini menjadi sebuah gerakan masyarakat agar masalah COVID-19 ini bisa tertangani dengan maksimal," ujar Jokowi, di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020).
Hotline Corona Kementerian Kesehatan:
021-5210411
081212123119
Hotline Corona Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:
112
081388376955
Sumber: Bisnis.com
Demikianlah Artikel Prudential Tanggung Biaya Tes Corona bagi Nasabahnya
Sekianlah artikel Prudential Tanggung Biaya Tes Corona bagi Nasabahnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Prudential Tanggung Biaya Tes Corona bagi Nasabahnya dengan alamat link https://insurancetaxs.blogspot.com/2020/03/prudential-tanggung-biaya-tes-corona.html


Komentar
Posting Komentar