Pengecualian Asuransi Syariah

Pengecualian Asuransi Syariah - Hallo sahabat insurance and tax, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengecualian Asuransi Syariah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel asuransi syariah, Artikel Syariah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengecualian Asuransi Syariah
link : Pengecualian Asuransi Syariah

Baca juga


Pengecualian Asuransi Syariah


Pengertian asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah. Pengertian ini seturut dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Ada beberapa pengecualian asuransi syariah yang harus kamu tahu. Pengecualian ini terkait dengan prinsip asuransi syariah.

Maisyir
Maisyir adalah suatu tindakan perjudian yang berarti seseorang ingin mendapatkan harta tanpa harus bersusah payah bekerja juga suatu tindakan memperkaya diri dengan cara merugikan orang lain. Secara harfiah, maisir adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Ada juga konteks kegiatan bisnis yang di dalamnya jelas bersifat untung-untungan atau spekulasi yang tidak rasional, tidak logis, tak jelas barang yang ditawarkan baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif.

Gharar
Gharar yaitu suatu tindakan penipuan yang dapat merugikan orang lain, dimana dalam transaksi terdapat unsur- unsur tersembunyi yang dilakukan oleh salah satu pihak untuk mendapatkan keuntungan. Dalam gharar, terminologinya mengarah pada penipuan dan tidak mengetahui sesuatu yang diakadkan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. Ada unsur kegiatan bisnis yang tidak jelas kuantitas, kualitas, harga, dan waktu terjadinya transaksi. Biasanya kegiatan bisnis gharar mengandung risiko tinggi dan tak pasti.

Riba
Yaitu tambahan atas suatu transaksi yang dilakukan biasanya dalam utang piutang yaitu dalam bentuk bunga. Islam tidak membenarkan riba dalam bentuk apapun walaupun keduanya sama-sama rela, kecuali dalam bentuk bonus atau bentuk terima kasih peminjam kepada yang meminjami. Riba bermakna pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.



Demikianlah Artikel Pengecualian Asuransi Syariah

Sekianlah artikel Pengecualian Asuransi Syariah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengecualian Asuransi Syariah dengan alamat link https://insurancetaxs.blogspot.com/2020/04/pengecualian-asuransi-syariah.html

Komentar