Judul : Perbedaan Adjudikasi dan Arbitrase
link : Perbedaan Adjudikasi dan Arbitrase
Perbedaan Adjudikasi dan Arbitrase

Dalam penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi & Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dikenal tiga tahap penyelesaian sengketa, yaitu Mediasi, Adjudikasi, dan Arbitrase. Setiap persengketaan dalam pengadilan maupun badan arbitrase, selalu ditawarkan mediasi terlebih dahulu dengan harapan para pihak yang bersengketa dapat berdamai. Mediasi dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa dengan ditangani oleh mediator. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan masuk tahap kedua yaitu adjudikasi. Jika tahap kedua tidak disetujui oleh pemohon, maka barulah masuk ke tahap ketiga, yaitu arbitrase.
Nah, banyak pihak bertanya, apa sih adjudikasi itu? Apa bedanya dengan Arbitrase? Adjudikasi mirip dengan Arbitrase namun dengan perbedaan sebagai berikut:
- Arbitrase melibatkan semua pihak yang terikat dengan perjanjian Arbitrase. Sedangkan dalam Adjudikasi hanya konsumen ritel dengan klaim kecil yang bisa menjadi pemohon (penggugat) dan yang menjadi pihak termohon (tergugat) adalah penyedia jasa keuangan/ lembaga jasa keuangan;
- Arbitrase tidak ada daluwarsa gugatan selain yang diatur dalam hukum perdata, sedangkan pengajuan permohonan Adjudikasi dibatasi hanya paling lama 30 hari setelah para pihak menandatangani perjanjian Adjudikasi yang dibuat paling lambat 30 hari setelah Mediasi yang ditempuh para pihak mengalami kegagalan mencapai perdamaian;
- Arbiter dipilih oleh para pihak, sedangkan Adjudikator dipilih oleh Pengurus BMAI/BANI;
- Dalam persidangan Arbitrase ada pengajuan replik dan duplik, sedangkan dalam Adjudikasi hanya sampai kepada jawaban (tanggapan termohon/ tergugat terhadap tuntutan pemohon/ penggugat) saja;
- persidangan Arbitrase dimaksudkan untuk mencari fakta-fakta hukum, sedangkan Adjudikasi hanya fakta umum saja;
- Arbiter memutus berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono) jika diberikan kewenangan tersebut oleh para pihak, sedangkan Adjudikator harus memutus berdasarkan keadilan dan kepatutan saja;
- putusan Arbitrase adalah final dan mengikat, sedangkan putusan Adjudikasi baru memiliki sifat final dan mengikat apabila pemohon (penggugat) yang nota bene adalah konsumen menerima putusan tersebut;
Demikianlah Artikel Perbedaan Adjudikasi dan Arbitrase
Anda sekarang membaca artikel Perbedaan Adjudikasi dan Arbitrase dengan alamat link https://insurancetaxs.blogspot.com/2020/10/perbedaan-adjudikasi-dan-arbitrase.html
Komentar
Posting Komentar