Mengenal Churning, Pooling, dan Twisting dalam Asuransi

Mengenal Churning, Pooling, dan Twisting dalam Asuransi - Hallo sahabat insurance and tax, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mengenal Churning, Pooling, dan Twisting dalam Asuransi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Istilah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mengenal Churning, Pooling, dan Twisting dalam Asuransi
link : Mengenal Churning, Pooling, dan Twisting dalam Asuransi

Baca juga


Mengenal Churning, Pooling, dan Twisting dalam Asuransi

Apakah Anda pernah mendengar istilah Churning, Pooling, dan Twisting? Ketiga istilah itu muncul dalam SE OJK Nomor 19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi. 

Churning adalah tindakan pihak yang memasarkan Produk Asuransi yang membujuk dan/atau memengaruhi pemegang polis untuk mengubah atau mengganti Polis Asuransi yang ada dengan Polis Asuransi yang baru pada Perusahaan yang sama, dan/atau membeli Polis Asuransi baru dengan menggunakan dana yang berasal  dari Polis Asuransi yang masih aktif dari Perusahaan yang sama tanpa penjelasan terlebih dahulu kepada pemegang polis mengenai kerugian yang dapat diderita oleh pemegang polis akibat perubahan/penggantian tersebut. 

Contohnya: Seorang Agen A dari Perusahaan ABC membujuk klien X untuk membatalkan polis asuransi X dengan iming-iming tertentu dan menerbitkannya kembali di perusahaan ABC namun dengan menggunakan keagenan A. 

Pooling adalah tindakan mengalihkan penjualan Produk  Asuransi yang telah dilakukan oleh Agen Asuransi, atau pihak yang memasarkan Produk Asuransi kepada pihak lainnya.

Contohnya, perusahaan asuransi ABC membukukan binsis dari Agen A sebagai produksi dari agen B dengan alasan agen B adalah leader dari agen A.

Twisting adalah tindakan pihak yang memasarkan Produk Asuransi yang membujuk dan/atau memengaruhi pemegang polis untuk mengubah spesifikasi Polis Asuransi yang ada atau mengganti Polis Asuransi yang ada dengan Polis Asuransi yang baru pada Perusahaan lainnya, dan/atau membeli Polis Asuransi baru dengan menggunakan dana yang berasal dari Polis Asuransi yang masih aktif pada suatu Perusahaan lainnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum atau sesudah tanggal Polis  Asuransi  baru  di  Perusahaan lain diterbitkan.

Contoh: Broker A meminta tertanggung X untuk membatalkan polis secara prorata di Asuransi ABC, dan premi prorata tersebut digunakan untuk membeli polis di asuransi DEF melalui broker A tersebut. (ABP)

Sumber Istilah: SE OJK Nomor 19/SEOJK.05/2020

Sumber Gambar: CheepInsurance.ca



Demikianlah Artikel Mengenal Churning, Pooling, dan Twisting dalam Asuransi

Sekianlah artikel Mengenal Churning, Pooling, dan Twisting dalam Asuransi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mengenal Churning, Pooling, dan Twisting dalam Asuransi dengan alamat link https://insurancetaxs.blogspot.com/2021/09/mengenal-churning-pooling-dan-twisting.html

Komentar